Islam menegaskan bahwa pernikahan merupakan komitmen yang teguh dan perjanjian kokoh. Agar komitmen atau perjanjian itu tetap menjadi teguh dan kokoh selamanya, Islam menggariskan beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam hubungan suami istri.
Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia (baca tujuan pernikahan dalam
Perkawinan dalam Islam dimaksudkan melaksanakan perintah Allah (Hilman Hadikusuma, 2007: 23). Sejalan dengan filosofi perkawinan menurut Al-Quran sebagai ikatan perjanjian yang kokoh dan sakral antara seorang suami dengan istrinya, bukan sekedar kontrak sosial yang mengabsahkan hubungan biologis semata.
Ketujuh prinsip perkawinan dapat dijalankan dengan baik jika didukung oleh empat pilar perkawinan yang kokoh sebagai berikut: 1. Perkawinan adalah berpasangan (zawaj). Suami dan istri laksana dua sayap burung yang memungkinkan terbang, saling sebagaimana dijelaskan oleh Syarifuddin dalam Hukum Perkawinan Islam dan Indonesia. Berkaitan
Pilar kedua suami istri, kata dia, meyakini dua belah pihak mengikat komitmen melalui janji yang kokoh sebagaimana QS An Nisa ayat 20, yaitu perkawinan dengan segala konsekuensinya. Selanjutnya atau pilar ketiga, kata Alissa, pasangan harus dapat saling memperlakukan secara bermartabat sesuai perintah QS An Nisa ayat 19.
evACsYj.
pilar perkawinan yang kokoh dalam islam