Namun, selama proses pengangkatan sekretaris desa yang baru pasti ada kekosongan jabatan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa (dalam hal ini sekretaris desa), maka tugas yang kosong dilaksanakan oleh
1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015. Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b). Kurang lebih tugasnya sebagai berikut : 1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya. 2.
RAB Penyediaan Tunjangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan Tunjangan Purna Tugas/Purna Bakti/Purna Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kegiatan ini termasuk sub bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap
Desa. (Pasal 5) c. Kaur Keuangan dan Bendaharawan Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. Kaur keuangan mempunyai tugas: 1) menyusun RAK Desa; dan 2) melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
Berbicara tentang tugas kaur keuangan,sebenarnya tidak banyak kok. Namun,resikonya berat karena akan menjadi target pemeriksaaan. Kaur keuangan hanya bertugas mengelola administrasi keuangan Desa,mempersiapkan sumber keuangan Desa yang akan dimasukan di APBDes serta “siap” jika mendapat tugas lain dari Kepala sekertariat yaitu sekertaris Desa.
GA0LwC.
tugas kaur keuangan desa